Jakarta | Faktual86.com : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi III secara tegas mengunci kembali posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi negara yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, bukan di bawah kementerian mana pun.
Penegasan ini sekaligus mempertegas garis komando konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sikap tersebut ditegaskan dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri pada Senin, 26 Januari 2026, yang membahas tata kelola kelembagaan penegak hukum, relasi kekuasaan eksekutif, serta konsistensi pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Komisi III DPR RI menilai, setiap wacana yang menempatkan Polri di bawah struktur kementerian merupakan penyimpangan dari desain konstitusi dan berpotensi menimbulkan distorsi kewenangan, tumpang tindih komando, serta pelemahan akuntabilitas nasional.
Kapolri : Polri Tidak di Bawah Menteri, Tetapi Langsung Presiden
Sejalan dengan sikap DPR RI, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri secara struktural dan konstitusional tidak berada di bawah kementerian, melainkan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Jenderal Sigit menyampaikan pernyataan ini di akhir Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
“Polri itu tidak berada di bawah kementerian mana pun. Sesuai undang-undang, Polri berada langsung di bawah Presiden,” tegas Jenderal Listyo Sigit dalam pernyataannya.
Kapolri menegaskan, konstruksi tersebut merupakan fondasi reformasi Polri pasca pemisahan dari TNI, yang bertujuan menjaga profesionalisme, netralitas, serta kejelasan rantai komando dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan nasional.
Amanat UUD 1945 dan UU Polri
Komisi III DPR RI secara eksplisit merujuk Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Ketentuan konstitusional tersebut dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden.
Menurut DPR RI, ketentuan ini dimaksudkan agar Polri memiliki posisi strategis nasional dan tidak terseret dalam kepentingan sektoral kementerian tertentu, sekaligus memastikan pertanggungjawaban kebijakan keamanan dalam negeri berada langsung pada kepala negara.
Politik Ketatanegaraan: Presiden sebagai Penanggung Jawab Tertinggi Keamanan Dalam Negeri.
Dari sudut pandang politik ketatanegaraan, DPR RI menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden justru memperjelas mekanisme pertanggungjawaban kekuasaan. Presiden sebagai kepala pemerintahan memegang tanggung jawab penuh atas kebijakan keamanan nasional, sementara DPR RI menjalankan fungsi pengawasan konstitusional.
Komisi III menegaskan, posisi tersebut bukan bentuk politisasi Polri, melainkan instrumen konstitusional untuk mencegah fragmentasi kekuasaan dan konflik kewenangan antar-lembaga negara.
“Jika Polri ditempatkan di luar garis komando Presiden, maka akan terjadi kekaburan tanggung jawab negara dalam penegakan hukum,” ujar salah satu anggota Komisi III DPR RI dalam rapat tersebut.
Menutup Polemik Kelembagaan
Penegasan DPR RI pada 8 Januari 2026, yang diperkuat oleh pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diharapkan menjadi rujukan resmi seluruh pemangku kepentingan negara, sekaligus menutup polemik berkepanjangan terkait wacana restrukturisasi kelembagaan Polri yang dinilai tidak sejalan dengan konstitusi.
Di tengah meningkatnya tantangan keamanan nasional — mulai dari kejahatan transnasional, narkotika, terorisme hingga kejahatan siber — kejelasan garis komando dinilai menjadi kunci efektivitas negara dalam menjaga stabilitas dan supremasi hukum. (Red/NS).
