Medan | Faktual86.com : Penanganan laporan pengaduan sejumlah wartawan terhadap Kapolsek Patumbak dan jajarannya di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara memasuki babak lanjutan. Terhitung Senin (23/2/2026), perkara tersebut resmi dilimpahkan dari Subbidpaminal ke Subbidwabprof untuk proses pemeriksaan lebih mendalam dalam ranah etik profesi.
Pelimpahan itu merujuk pada dokumen SPSP2/198/2025/Subbagyanduan tertanggal 15 Oktober 2025. Kuasa hukum pelapor, Riki Irawan SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP-3) Nomor B/171/II/WAS.2.1/2026/Bidpropam tertanggal 23 Februari 2026.
“Dalam SP2HP-3 dijelaskan bahwa penyelidikan oleh Subbidpaminal telah selesai dilaksanakan. Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Kapolsek Patumbak atas nama Kompol Daulat Simamora. Selanjutnya, penanganan dilimpahkan ke Subbidwabprof untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Riki.
Menurutnya, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri yang mengedepankan tahapan klarifikasi, pendalaman, serta uji etik melalui forum persidangan. Ia menegaskan bahwa kesimpulan dugaan pelanggaran belum merupakan putusan final.
“Penentuan bersalah atau tidaknya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis sidang Kode Etik Profesi Polri. Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan berharap dilakukan secara objektif, transparan, serta akuntabel,” tambahnya.
Laporan itu berkaitan dengan peristiwa saat peliputan aksi warga terkait PT Universal Gloves (UG) di wilayah Patumbak pada Oktober 2025. Dugaan kekerasan dan perintangan terhadap kerja jurnalistik tersebut sebelumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Oktober 2025.
Riki juga mengingatkan kembali tuntutan para jurnalis yang menggelar aksi damai di Mapolda Sumut pada 15 Januari 2025. Aspirasi tersebut meliputi permintaan pengusutan dugaan kekerasan terhadap jurnalis, penelusuran dugaan keterlibatan oknum aparat, serta evaluasi jabatan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional.
Ia berharap pimpinan di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polrestabes Medan memastikan proses pemeriksaan berjalan independen guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi dan komitmen penegakan kode etik.
Hingga berita ini diturunkan, pejabat terkait yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi atas perkembangan tersebut.
Proses pemeriksaan etik saat ini masih berlangsung. Seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan resmi dalam sidang Kode Etik Profesi Polri. (Red/IS).
