Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Pimpin Sementara Jampidsus Usai Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

Minggu | Juli 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-12T09:41:12Z
Foto : Plt Jampidsus Rudi Margono


Jakarta | Faktual86.com  : Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan tersebut dilakukan setelah Jaksa Agung menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.



Penunjukan Rudi Margono dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.



Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil agar roda organisasi dan penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara optimal tanpa hambatan.



"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus sampai ditetapkannya pejabat definitif," ujar Anang Supriatna.



Anang menegaskan bahwa pergantian pimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.



Ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie Adriansyah untuk mengundurkan diri sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.



Dengan penunjukan Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh agenda penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, tetap berjalan efektif sambil menunggu penetapan pejabat Jampidsus definitif. (Iwan).


×
Berita Terbaru Update