Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kuasa Hukum Sumantri Ajukan Praperadilan, Minta Uji Keabsahan Penetapan Tersangka dan Penahanan

Selasa | Juli 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-28T14:26:26Z


Lubuk Pakam | Faktual86.com  :: Tim kuasa hukum Sumantri resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin (27/7/2026). Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh Polsek Patumbak serta penahanan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam perkara yang bermula dari laporan PT Universal Gloves.


Kuasa hukum Sumantri, Riki Irawan, SH., MH., menjelaskan bahwa proses pendaftaran permohonan praperadilan sempat mengalami keterlambatan akibat kendala pada sistem administrasi elektronik pengadilan. Kondisi tersebut, menurutnya, sempat menimbulkan rasa kecewa di pihaknya.


"Proses pendaftaran permohonan prapid cukup lama. Mungkin karena sistem elektronik yang cukup rumit sehingga kami sempat khawatir prosesnya terhambat," ujar Riki sambil berseloroh.


Riki menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan ungkapan spontan atas lamanya proses administrasi dan bukan ditujukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pelayanan pengadilan.


Meski demikian, tim kuasa hukum tetap melanjutkan pendaftaran permohonan praperadilan. Hal itu dilakukan meskipun, menurut keterangan yang diterima dari petugas pengadilan, berkas perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sekitar empat hari sebelumnya.


Menurut Riki, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permohonan praperadilan yang telah diajukan tetap harus diterima dan diperiksa oleh pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


"Kami berpendapat tidak ada dasar untuk menolak pendaftaran permohonan praperadilan. Permohonan seharusnya terlebih dahulu diterima dan diperiksa, kemudian hakim yang akan memutus apakah dikabulkan atau ditolak sesuai fakta dan ketentuan hukum," katanya.


Usai permohonan didaftarkan, Riki bersama tim kuasa hukum mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial guna mengajukan permohonan agar lembaga tersebut melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan praperadilan yang diperkirakan akan segera digelar.


Menurut Riki, permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya untuk memastikan proses persidangan berjalan secara independen, profesional, dan sesuai prinsip peradilan yang adil. Ia menyebut tim kuasa hukum memiliki kekhawatiran terhadap dugaan kriminalisasi terhadap kliennya serta dugaan adanya tindakan aparat penegak hukum yang dinilai tidak profesional. Namun demikian, dugaan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan belum terbukti maupun dinyatakan benar melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Riki juga berpendapat bahwa perkara yang menjerat kliennya bukan merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap nyawa maupun keamanan negara. Karena itu, menurutnya, keabsahan penetapan tersangka dan penahanan patut diuji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana dijamin dalam KUHAP.


Lebih lanjut, Riki mengaitkan perkara tersebut dengan konflik yang sebelumnya terjadi antara warga dan PT Universal Gloves. Menurut pandangan tim kuasa hukum, perkara yang dialami kliennya diduga tidak terlepas dari rangkaian pengaduan masyarakat terhadap perusahaan tersebut.


Ia menyatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh timnya, PT Universal Gloves sebelumnya beberapa kali menjadi objek pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, maupun pemberian sanksi administratif oleh sejumlah instansi pemerintah yang berwenang setelah adanya laporan dari masyarakat.


Selain itu, Riki mengatakan bahwa hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, perusahaan juga dinilai belum memenuhi tuntutan sebagian warga yang sejak awal menyampaikan keberatan atas aktivitas penimbunan dan pengolahan cangkang sawit yang diduga digunakan sebagai bahan bakar alternatif pengganti BBM dan gas untuk mengoperasikan mesin produksi pabrik sarung tangan lateks milik perusahaan tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, maupun PT Universal Gloves belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan sejumlah dugaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Sumantri. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. |  Lubuk Pakam :  Tim kuasa hukum Sumantri resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin (27/7/2026). Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh Polsek Patumbak serta penahanan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam perkara yang bermula dari laporan PT Universal Gloves.


Kuasa hukum Sumantri, Riki Irawan, SH., MH., menjelaskan bahwa proses pendaftaran permohonan praperadilan sempat mengalami keterlambatan akibat kendala pada sistem administrasi elektronik pengadilan. Kondisi tersebut, menurutnya, sempat menimbulkan rasa kecewa di pihaknya.


"Proses pendaftaran permohonan prapid cukup lama. Mungkin karena sistem elektronik yang cukup rumit sehingga kami sempat khawatir prosesnya terhambat," ujar Riki sambil berseloroh.


Riki menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan ungkapan spontan atas lamanya proses administrasi dan bukan ditujukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pelayanan pengadilan.


Meski demikian, tim kuasa hukum tetap melanjutkan pendaftaran permohonan praperadilan. Hal itu dilakukan meskipun, menurut keterangan yang diterima dari petugas pengadilan, berkas perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sekitar empat hari sebelumnya.


Menurut Riki, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permohonan praperadilan yang telah diajukan tetap harus diterima dan diperiksa oleh pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


"Kami berpendapat tidak ada dasar untuk menolak pendaftaran permohonan praperadilan. Permohonan seharusnya terlebih dahulu diterima dan diperiksa, kemudian hakim yang akan memutus apakah dikabulkan atau ditolak sesuai fakta dan ketentuan hukum," katanya.


Usai permohonan didaftarkan, Riki bersama tim kuasa hukum mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial guna mengajukan permohonan agar lembaga tersebut melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan praperadilan yang diperkirakan akan segera digelar.


Menurut Riki, permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya untuk memastikan proses persidangan berjalan secara independen, profesional, dan sesuai prinsip peradilan yang adil. Ia menyebut tim kuasa hukum memiliki kekhawatiran terhadap dugaan kriminalisasi terhadap kliennya serta dugaan adanya tindakan aparat penegak hukum yang dinilai tidak profesional. Namun demikian, dugaan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan belum terbukti maupun dinyatakan benar melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Riki juga berpendapat bahwa perkara yang menjerat kliennya bukan merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap nyawa maupun keamanan negara. Karena itu, menurutnya, keabsahan penetapan tersangka dan penahanan patut diuji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana dijamin dalam KUHAP.


Lebih lanjut, Riki mengaitkan perkara tersebut dengan konflik yang sebelumnya terjadi antara warga dan PT Universal Gloves. Menurut pandangan tim kuasa hukum, perkara yang dialami kliennya diduga tidak terlepas dari rangkaian pengaduan masyarakat terhadap perusahaan tersebut.


Ia menyatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh timnya, PT Universal Gloves sebelumnya beberapa kali menjadi objek pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, maupun pemberian sanksi administratif oleh sejumlah instansi pemerintah yang berwenang setelah adanya laporan dari masyarakat.


Selain itu, Riki mengatakan bahwa hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, perusahaan juga dinilai belum memenuhi tuntutan sebagian warga yang sejak awal menyampaikan keberatan atas aktivitas penimbunan dan pengolahan cangkang sawit yang diduga digunakan sebagai bahan bakar alternatif pengganti BBM dan gas untuk mengoperasikan mesin produksi pabrik sarung tangan lateks milik perusahaan tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, maupun PT Universal Gloves belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan sejumlah dugaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Sumantri. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Iwan).

×
Berita Terbaru Update