Medan | Faktual86.com : Semak belukar di kawasan Jalan Klambir V, Gang Pribadi, Kecamatan Medan Helvetia, menjadi tempat persembunyian terakhir BI (39). Pria yang disebut polisi sebagai terduga pengedar sabu itu diamankan setelah berusaha menghindari petugas saat akan ditangkap.
Penangkapan BI dilakukan Tim 3 Subnit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Senin (10/8/2026) sore. Warga Kecamatan Medan Helvetia tersebut diduga sedang menjalankan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan peredaran narkoba di lokasi.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan keberadaan BI.
“Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti oleh Tim 3 Subnit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan,” kata Rafli, Rabu (12/8/2026) sore.
Ketika petugas melakukan penindakan, BI diduga hendak melakukan transaksi sabu. Menyadari dirinya akan diamankan, BI spontan melarikan diri dan masuk ke semak-semak untuk menghindari kejaran polisi.
Petugas tidak kehilangan jejak. Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi, personel akhirnya menemukan BI yang bersembunyi di kawasan semak belukar tersebut.
“Pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan bersembunyi di semak belukar. Namun, personel berhasil menemukan dan mengamankannya,” ungkap Rafli.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan. Selain narkotika, petugas turut mengamankan timbangan elektrik, puluhan plastik pembungkus, serta uang yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Menurut Rafli, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BI diduga telah menjadi pengedar sabu selama sekitar satu bulan.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari pihak yang diduga memasok narkotika kepada BI.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar pemasoknya. Kami berkomitmen tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” pungkas Rafli. (Iwan)
