Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kantor Hukum Samudera Nusantara Laporkan Owner RStore Indonesia ke Polda Sumut, Dugaan Eksploitasi Anak Jadi Sorotan

Minggu | Agustus 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-02T08:39:02Z
Foto : Kuasa hukum kantor hukum Samudera Nusantara bersama klien


Medan | Faktual86.com : Kantor Hukum Samudera Nusantara resmi melaporkan seorang pengusaha berinisial RD, yang disebut sebagai Owner RStore Indonesia, ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi dan/atau komersial. Laporan tersebut telah diterima melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1245/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Laporan diajukan berdasarkan kuasa dari ibu kandung seorang anak perempuan berinisial L (14) yang diduga dimanfaatkan sebagai Brand Ambassador RStore Indonesia tanpa perlindungan hukum yang memadai. Tim kuasa hukum terdiri dari Muhardi, S.H., Hardian, S.H., Hendri Manalu, S.H., serta Miko selaku Tim Paralegal.

Dugaan iPhone Bukan Hadiah, Melainkan Imbalan Kerja

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum mengungkapkan perkara bermula dari beredarnya sebuah video yang menampilkan seolah-olah L menerima satu unit iPhone secara cuma-cuma sebagai hadiah dari RStore Indonesia.

Namun, berdasarkan dokumen, bukti, dan keterangan yang telah dikumpulkan, tim kuasa hukum menduga telepon seluler tersebut bukan hadiah, melainkan kompensasi atau imbalan atas aktivitas L sebagai Brand Ambassador dalam kegiatan promosi usaha.

Selain itu, tim juga mengaku menemukan adanya perjanjian kerja sama yang mengangkat L sebagai Brand Ambassador. Menurut mereka, perjanjian tersebut diduga dibuat tanpa persetujuan maupun sepengetahuan orang tua kandung, padahal L masih berusia 14 tahun.

Kuasa Hukum: Pendidikan Anak Harus Menjadi Prioritas

Kuasa hukum Hardian, S.H. menjelaskan kerja sama tersebut hanya berlangsung sekitar satu bulan. Setelah itu, L disebut tidak lagi mampu membuat konten karena harus memprioritaskan pendidikan.

"Anak klien kami masih berusia 14 tahun. Setelah sekitar satu bulan menjalankan kerja sama tersebut, ia tidak lagi sanggup membuat konten karena harus fokus menjalankan kewajibannya sebagai pelajar. Pendidikan dan tumbuh kembang anak harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan komersial pihak tertentu," ujar Hardian, S.H.

Diduga Ada Intimidasi dan Ancaman Proses Hukum

Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa setelah L tidak lagi menjalankan aktivitas sebagai Brand Ambassador, RD diduga melakukan intimidasi dengan menyatakan persoalan tersebut akan dibawa ke ranah hukum.

Menurut mereka, dugaan ancaman tersebut disampaikan melalui percakapan elektronik maupun rekaman video yang berisi pernyataan bahwa L akan diproses secara hukum apabila tidak melaksanakan isi kontrak kerja sama.

Muhardi, S.H. mengatakan seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik Polda Sumatera Utara.

"Kami menyerahkan seluruh alat bukti kepada penyidik agar diperiksa secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut kami, seorang anak yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum justru diduga mendapat tekanan dan ancaman hukum ketika tidak lagi mampu menjalankan kontrak karena harus mengutamakan pendidikan dan masa depannya," kata Muhardi, S.H.

Dasar Hukum Laporan

Kuasa hukum Hendri Manalu, S.H. menjelaskan laporan tersebut mengacu pada Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi maupun seksual terhadap anak. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Hendri juga menilai terdapat persoalan mengenai keabsahan kontrak yang dijadikan dasar kerja sama.

"Secara hukum, kami menilai terdapat persoalan serius mengenai keabsahan kontrak yang dijadikan dasar hubungan kerja sama tersebut. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satu syarat sah perjanjian adalah kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan. Anak yang masih berusia 14 tahun pada prinsipnya belum memiliki kecakapan hukum untuk membuat dan mengikatkan diri dalam suatu perjanjian tanpa persetujuan maupun keterlibatan orang tua atau wali yang sah," ujar Hendri Manalu, S.H.

Ia menambahkan, anak yang belum cakap hukum tidak semestinya dibebani tanggung jawab layaknya orang dewasa.

"Apabila benar terdapat upaya memanfaatkan seorang anak untuk kepentingan promosi usaha, kemudian ketika anak tersebut tidak lagi mampu menjalankan aktivitas yang diminta karena harus bersekolah justru dihadapkan pada ancaman proses hukum, maka hal tersebut merupakan keadaan yang sangat memprihatinkan dan patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Kepentingan bisnis tidak boleh ditempatkan di atas hak-hak anak," tegas Hendri Manalu, S.H.

Berharap Penanganan Profesional dan Hak Jawab Terbuka

Melalui laporan tersebut, Kantor Hukum Samudera Nusantara berharap penyidik Polda Sumatera Utara menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan guna memastikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak anak.

Hingga berita ini diterbitkan, RD maupun pihak RStore Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Iwan).

×
Berita Terbaru Update