BATAM | Faktual86.com : Aktivitas Gelanggang Permainan (Gelper) Alexsis di kawasan Top 100 Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kembali menjadi sorotan.
Di tengah informasi bahwa sejumlah gelanggang permainan di Kota Batam telah berhenti beroperasi selama kurang lebih tiga pekan, Gelper Alexsis di kawasan Sagulung disebut masih menjalankan aktivitas permainan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut benar-benar sebatas permainan hiburan sebagaimana perizinannya, atau terdapat mekanisme lain yang perlu diperiksa aparat penegak hukum?
Tim investigasi media memperoleh informasi mengenai mekanisme permainan yang disebut menggunakan sistem karcis.
Berdasarkan informasi dan temuan lapangan yang diterima, pemain disebut membeli karcis dengan nominal sekitar Rp100 ribu per lembar. Karcis tersebut kemudian diserahkan kepada petugas untuk dikonversikan menjadi saldo permainan pada sejumlah mesin.
Yang menjadi perhatian adalah mekanisme setelah permainan. Apabila pemain menyelesaikan permainan dan masih memiliki saldo atau memperoleh kemenangan, nilai tersebut disebut dapat ditukarkan kembali dengan uang tunai.
Mekanisme inilah yang perlu diverifikasi secara serius oleh aparat, karena apabila benar terdapat hubungan langsung antara pembayaran uang, permainan dengan unsur keberuntungan, perolehan nilai kemenangan, dan penukaran kembali dalam bentuk uang tunai, maka substansinya perlu diuji apakah telah memenuhi unsur perjudian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
KARCIS Rp100 RIBU DAN PENUKARAN SALDO JADI PERTANYAAN
Dalam penelusuran media, sistem karcis tersebut menjadi salah satu aspek yang patut diperiksa.
Sebab, keberadaan karcis atau istilah “saldo permainan” pada dirinya sendiri tidak otomatis membuktikan adanya perjudian.
Namun, substansi transaksi dan bagaimana saldo tersebut diperoleh serta dapat ditukarkan kembali menjadi uang merupakan hal yang penting untuk dibuktikan.
Apabila fakta tersebut benar, aparat tentu perlu memeriksa apakah kegiatan tersebut sesuai dengan izin usaha yang dimiliki atau justru terdapat dugaan penyalahgunaan kegiatan usaha.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana perjudian. Pasal 426 mengatur antara lain mengenai pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, sedangkan Pasal 427 mengatur pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin. Ketentuan pidana tersebut kemudian disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan demikian, izin usaha gelanggang permainan tidak serta-merta dapat dipahami sebagai izin untuk menyelenggarakan perjudian. Apabila terdapat dugaan kegiatan yang menyimpang dari perizinan, substansi kegiatan tersebut tetap dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
DELAPAN MEJA TEMBAK IKAN DAN MESIN SCATTER
Informasi yang dihimpun media menyebutkan terdapat sekitar delapan meja permainan tembak ikan, dengan masing-masing meja memiliki 8 stik pemain untuk setiap meja tembak ikan.
Selain itu, disebut terdapat sekitar delapan unit mesin permainan jenis scatter.
Pada malam hari, jumlah pengunjung disebut dapat mencapai puluhan orang dan pada malam libur atau akhir pekan jumlahnya diklaim dapat meningkat.
Namun demikian, angka mengenai jumlah meja, mesin, pemain maupun nilai transaksi tersebut masih merupakan informasi lapangan yang perlu diverifikasi secara independen.
Media tidak serta-merta menyimpulkan angka tersebut sebagai omzet perjudian.
Justru angka-angka tersebut menjadi bagian dari pertanyaan investigasi yang perlu dijawab melalui pemeriksaan langsung, termasuk pencocokan antara jenis permainan, sistem pembayaran, sistem hadiah atau kemenangan, serta mekanisme penukaran saldo.
KAPOLSEK SAGULUNG: BELUM MENEMUKAN INDIKASI PERJUDIAN
Sementara itu, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Sagulung Batam, Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 19.02 WIB.
Kapolsek Sagulung membenarkan bahwa terdapat sejumlah permainan di lokasi tersebut. Namun, menurutnya, pihak kepolisian belum menemukan indikasi permainan yang mengarah kepada perjudian.
Iptu Husnul Afkar juga menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Saya dan tim sebelumnya sudah melakukan penyelidikan ke tempat gelanggang permainan Alexsis , namun belum dan tidak menemukan adanya permainan yang mengarah ke perjudian. Namun kami akan terus melakukan penyelidikan ke Gelper Alexsis tersebut,” ujarnya.
Mengenai legalitas usaha, Kapolsek menyebut pihaknya mengetahui adanya dokumen perizinan seperti NIB dan dokumen lainnya, namun persoalan perizinan usaha bukan seluruhnya menjadi kewenangan kepolisian.
“Untuk izin Gelper memang ada seperti NIB dan lainnya, tapi itu bukan wewenang kami, dan kami akan terus melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting dalam pemberitaan ini karena hingga saat konfirmasi dilakukan, pihak kepolisian menyatakan belum menemukan indikasi perjudian di lokasi tersebut.
Artinya, dugaan yang berkembang di masyarakat masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan fakta lapangan, bukan sekadar asumsi.
PERTANYAAN BESAR: PERMAINAN HIBURAN ATAU ADA UNSUR LAIN?
Justru di titik inilah investigasi media perlu diarahkan.
Jika benar hanya permainan hiburan, publik tentu berhak mengetahui mekanisme permainan, sumber hadiah, sistem pembayaran, serta dasar penukaran saldo yang digunakan.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pembayaran uang untuk memperoleh kesempatan bermain, kemudian hasil permainan dapat menghasilkan nilai tertentu yang dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai, aparat memiliki alasan untuk memeriksa lebih jauh apakah terdapat unsur perjudian.
Perlu ditegaskan, media tidak menyatakan Gelper Alexsis telah terbukti melakukan perjudian.
Pemberitaan ini merupakan laporan mengenai dugaan dan pertanyaan publik yang membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan dari instansi berwenang.
IZIN USAHA JUGA PERLU DIVERIFIKASI
Selain aspek pidana, Pemerintah Kota Batam juga perlu memastikan kesesuaian antara izin usaha yang dimiliki dengan aktivitas faktual di lapangan.
JDIH Kota Batam mencatat adanya regulasi daerah yang berkaitan dengan pemberian izin dan pengawasan usaha gelanggang permainan serta sarana hiburan lainnya.
Sementara itu, Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2026 mengenai pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan juga tercatat berstatus berlaku sejak 11 Juni 2026.
Karena itu, Pemko Batam melalui instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan pengawasan patut melakukan pemeriksaan terhadap dokumen usaha maupun aktivitas faktual Gelper Alexsis .
Jika izin yang dimiliki hanya untuk kegiatan permainan atau hiburan, maka harus dipastikan tidak ada aktivitas lain yang bertentangan dengan ketentuan perizinan maupun hukum pidana.
PUBLIK MENUNGGU PEMERIKSAAN APARAT
Atas kondisi tersebut, publik tentu berharap Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., serta Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H. dapat melakukan pemeriksaan secara objektif apabila ditemukan bukti atau informasi yang mengarah pada dugaan perjudian.
Begitu pula Pemerintah Kota Batam diharapkan memastikan bahwa izin usaha yang diberikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana, tentunya penegakan hukum menjadi kewenangan aparat sesuai alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur perjudian, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
INVESTIGASI AKAN DILANJUTKAN
Tim investigasi media menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap informasi mengenai aktivitas Gelper Alexsis Sagulung.
Penelusuran akan diarahkan pada sejumlah aspek, antara lain legalitas usaha, jenis permainan, mekanisme pembelian karcis, konversi karcis menjadi saldo, sistem kemenangan, mekanisme penukaran saldo, serta kesesuaian aktivitas dengan izin usaha yang dimiliki.
Media juga membuka ruang konfirmasi kepada pengelola atau pihak yang bertanggung jawab atas Gelper Alexsis apabila memiliki penjelasan mengenai mekanisme permainan maupun legalitas kegiatan tersebut.
Dengan demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat dari kemungkinan praktik perjudian terselubung.
Jika seluruh aktivitas di Gelper Alexsis memang sesuai izin dan tidak mengandung unsur perjudian, maka klarifikasi dan pemeriksaan aparat justru dapat menjadi penegasan bagi publik.
Namun jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Sebab hukum harus berlaku sama terhadap seluruh pelaku usaha, termasuk usaha yang menggunakan label gelanggang permainan atau hiburan. (Team Media).



.jpg)
.jpg)