Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Indeks Berita

Komisioner KPU Padangsidimpuan Ditetapkan Saber Pungli Polda Sumut Sebagai Tersangka Pemerasan

Senin | Januari 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-29T15:19:09Z
Foto :  Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi 


Medan  | Faktual86.com : Tim Saber Pungli Polda Sumut tengah menyelidiki kasus pemerasan yang dilakukan Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan terhadap seorang calon legislatif (caleg).


Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Tim Saber Pungli yang didalamnya melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut dan Direktorat Reskrimum telah menetapkan Komisioner KPU Sidimpuan berinisial PH sebagai tersangka dan ditahan atas perkara pemerasan.


"Tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang calon legislatif (caleg) berinisial D," katanya, Senin (29/1).


Hadi mengungkapkan, PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1), dan dilakukan penahanan. PH diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padang Sidimpuan pada Sabtu (27/1/2024) lalu.


"R sebagai saksi," tambah Hadi.


Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang 50 juta rupiah kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar 26 juta rupiah.


Ditanya soal keterlibatan orang lain, Hadi menyebut, masih dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. "Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya," ucapnya.


Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumut mengamankan komisioner KPU dan anggota PPK karena diduga melakukan pemerasan terhadap caleg.


Keduanya diamankan di salah satu kafe di Padangsidimpuan bersama barang bukti puluhan juta uang tunai.


I86S/Faktual86 

×
Berita Terbaru Update