Medan | Faktual86.com : Warga Lingkungan IX Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, mengajukan surat penolakan atas terpilihnya Kepala Lingkungan IX. Penolakan ini disampaikan karena proses perekrutan dan pemilihan Kepala Lingkungan IX diduga tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 21 Tahun 2021.
Surat penolakan ini ditandatangani oleh warga Lingkungan IX dan dikirimkan kepada Wali Kota Medan, DPRD Medan, serta Kelurahan Sidorame Timur dan Kecamatan Medan Perjuangan. Dalam surat tersebut, warga meminta agar pemilihan Kepala Lingkungan IX dapat diulang kembali karena terindikasi adanya kecurangan-kecurangan.
Surat penolakan tersebut disampaikan oleh perwakilan warga lingkungan IX Barenta Sihombing dan Togu Simanjuntak, perwakilan warga lingkungan IX ini menyatakan bahwa warga Lingkungan IX merasa tidak puas dengan proses pemilihan Kepala Lingkungan IX yang dianggap tidak transparan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami meminta agar pihak berwenang memperhatikan surat penolakan ini dan menindaklanjutinya dengan mengulang pemilihan Kepala Lingkungan IX," ujar mereka (B Sihombing dan T Simanjuntak).
Awak media melalu pesan WhatsApp saat konfirmasi Senin (28/04/2025) - Selasa (29/04/2025) kepada Lurah Sidorame Timur dan Camat Medan Perjuangan tentang adanya surat penolakan warga Lingkungan IX tentang pemilihan Kepling, namun sampai berita ini ditayangkan, Lurah dan Camat masih belum memberikan jawaban apapun.
"Warga Lingkungan IX berharap agar pemilihan Kepala Lingkungan yang baru dapat dilakukan dengan lebih transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar dapat melayani kepentingan masyarakat", tutup mereka . (Red/Iwan).