Batam | Faktual86.com : Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama tim gabungan berhasil menangkap dua ton sabu di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, mengatakan bahwa kasus ini merupakan kasus terbesar kedua sepanjang sejarah Indonesia.
Penangkapan sabu ini dilakukan setelah dilakukan investigasi selama 5 bulan. BNN juga melakukan joint investigation dengan berbagai badan lintas negara, termasuk Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat, Narcotics Suppression Bureau (NSB) Royal Thai Police, dan Office of the Narcotics Control Board (ONCB) Thailand.
Dari hasil investigasi, BNN berhasil mengidentifikasi Can Cay alias Capt Toe alias Mr Tan alias Jackie Tan alias Tansen, seorang buronan polisi Thailand yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkotika dengan menggunakan Kapal Sea Dragon Tarawa.
BNN akan segera menerbitkan Red Notice dan menetapkan Can Cay sebagai DPO internasional. Posisi WN Thailand itu diduga terakhir di Myanmar. Jaringan pengedar narkotika internasional itu disebut menyasar beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang akan melewati perairan Kepri.
Dari kapal Sea Dragon Tarawa, tim gabungan mengamankan enam awak kapal, termasuk empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
BNN juga akan melakukan uji laboratorium untuk mengetahui apakah sabu yang ditangkap ini memiliki kesamaan dengan sabu yang ditangkap sebelumnya di perairan Tanjung Balai Karimun. Jika drug signature terhadap barang bukti di dua kasus itu ada kesamaan, ada kemungkinan adalah produksi yang sama. (Red/tim)