Labura | Faktual86.com : Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dana desa di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali menjadi sorotan. Munawir Hasibuan, pelapor kasus dugaan korupsi Kepala Desa Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Ledong, menilai laporannya sengaja diperlambat dan terkesan jalan di tempat tanpa kepastian hukum. Laporan bernomor LP/A/17/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATRA UTARA itu diajukan pada 22 Januari 2025, namun hampir satu tahun berlalu belum ada tersangka yang ditetapkan meski perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Di tengah instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit menyeluruh dana desa di seluruh Indonesia, Munawir Hasibuan menantang agar retorika tidak berhenti pada kata‑kata.
“Jika serius memberantas korupsi dana desa, silakan prioritaskan audit ke Desa Teluk Pulai Luar, Labuhanbatu Utara. Di sini kami duga korupsi dilakukan secara berjamaah,” tegasnya. Ia menilai laporannya ke aparat penegak hukum hanya menjadi ‘lahan basah’ tanpa progres berarti, bahkan menyebut Kepala Desa Teluk Pulai Luar kebal hukum dan tidak aktif masuk kantor selama lebih dari dua tahun tanpa sanksi tegas.
Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu membenarkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada 8 November 2025 dan disampaikan kepada pelapor pada 11 November 2025. “SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan, tersangka masih lidik.
Setelah penetapan tersangka baru kami kirim surat pemberitahuan penetapan tersangka,” tulis Kanit Tipikor melalui pesan WhatsApp. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengonfirmasi telah menerima SPDP, namun hingga 17 Desember 2025 belum menerima perkembangan penyidikan lanjutan dari Polres Labuhanbatu.
Keterlambatan tersebut, menurut penyidik Tipikor, disebabkan belum keluarnya hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Labuhanbatu Utara.
“Kami sudah menyurati Inspektorat Labura untuk meminta hasil PKKN, namun sampai sekarang belum ada balasan,” ujar IPDA P. Ritonga, SH. Munawir Hasibuan menilai Inspektorat sebagai titik krusial mandeknya perkara, bahkan menduga lembaga pengawas internal itu menjadi “sarang korupsi”. Ia menuding audit dana desa yang selama ini selalu mulus berbanding terbalik dengan kondisi lapangan yang dinilai amburadul.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Labuhanbatu Utara belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menanti apakah instruksi Presiden benar‑benar akan menyentuh daerah yang kini disebut‑sebut sebagai zona merah korupsi dana desa.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di tingkat desa yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dari seluruh pemangku kepentingan. (Red/Ahmadt PS).


