Medan | Faktual86.com : Sebuah bangunan mewah di Jalan Bahagia By Pass, Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, masih terus dibangun meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meskipun pihak kelurahan, kecamatan, dan Dinas Perkim sudah mengirimkan surat himbauan berulang kali, aktivitas konstruksi tetap berjalan tanpa hambatan.
Tim investigasi media mendatangi lokasi pada Rabu, 10 Desember 2025 pukul 15.12 WIB dan menemukan pekerja masih melaksanakan pekerjaan rutin, seolah‑olah pemilik properti merasa kebal hukum. Keesokan harinya, Kamis, 11 Desember 2025 pukul 11.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali turun ke lapangan untuk menghentikan pembangunan.
Camat Medan Kota, DR. H. Raja Ian Andos Lubis, SSTP., MAP, mengkonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada pukul 14.31 WIB bahwa surat himbauan sudah dilayangkan, namun tidak diindahkan. “Sudah disurati himbauan dari kecamatan, kelurahan dan Dinas Perkim, tim kami juga sudah turun ke lokasi,” ujarnya.
Kehadiran tim gabungan tersebut dipicu oleh keluhan warga dan pemberitaan media online yang menyoroti dugaan “kong kalikong” pengembang yang merasa kebal hukum. Narasumber anonim, yang menolak disebutkan identitasnya, memperingatkan dugaan adanya praktik manipulasi izin: “Harus diawasi Izin PBG yang diajukan, misalnya diajukan untuk 10 ruko, tapi di lapangan bisa lebih dari itu. Ini merugikan PAD Kota Medan.”
Jika dugaan tersebut terbukti nantinya, pembangunan tanpa PBG dapat mengakibatkan kerugian negara, termasuk hilangnya pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pihak berwenang harus menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran perizinan.
Tim investigasi gabungan jurnalis bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Dwipantara Sumut akan mengawasi jalan nya pembangunan tersebut dan seluruh pembangunan di Kota Medan serta Sumut. Tim Jurnalis akan berkordinasi dengan Komisi IV DPRD Kota Medan dan Walikota Medan.
Jika diperlukan akan menyurati Walikota dan Komisi IV DPRD Kota Medan jika ditemukan adanya properti nakal yang mempermainkan PBG. (Red/tim).



.jpg)