Sergai | Faktual86.com : Kapolsek Dolok Masihul, AKP H.D. Simanjuntak, S.H., melaporkan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja (Gol. I) di wilayahnya. Pada Selasa, 6 Januari 2026 pukul 16.00 WIB, tim Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Ismail Har, S.H., bersama AIPTU Hermanto, AIPTU Anwar, dan BRIPKA Ranto A. Damanik, mengamankan tiga tersangka di Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ANDI ATMAJA, 42 tahun, buruh bangunan, menanam dua batang pohon ganja di dapur rumahnya. Setelah penyelidikan, tim melakukan penggerebekan dan menemukan pula dua batang pohon ganja, dua ikatan kecil daun ganja, satu bungkus kertas Tictac merk Toreador, serta satu unit handphone Samsung. Selain ATMAJA, dua tersangka lain, SURYA (27 tahun) dan HANAFI (41 tahun), juga turut diamankan.
Barang bukti yang disita kini berada di Polsek Dolok Masihul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menyatakan bahwa ketiga pelaku melanggar Pasal 111 sub 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga mencatat bahwa bibit ganja diperoleh ATMAJA saat merantau di Aceh dan telah ditanam selama empat bulan.
Selanjutnya, kasus akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan mindik, dan wawancara tambahan. Kapolsek menegaskan komitmen unitnya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Laporan lengkap telah disampaikan kepada Kapolres Serdang Bedagai melalui surat laporan resmi. Pihak kepolisian berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai. (Red/firman R))
.jpg)
.jpg)

