Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Bangun Melebihi PBG, Proyek Perumahan Mewah di Medan Tembung Disorot, Potensi PAD Terancam

Rabu | Juli 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-22T11:42:58Z


Medan |Faktual86.com :  Proyek pembangunan sebuah kompleks perumahan mewah di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara jumlah bangunan yang dikerjakan di lapangan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tercantum pada dokumen perizinan.


Berdasarkan hasil penelusuran Faktual86.com di lokasi pada Rabu (22/7/2026), papan informasi PBG yang terpasang menunjukkan izin pembangunan untuk 19 unit rumah tiga lantai. Namun, dari hasil pengamatan di lapangan, jumlah bangunan yang sedang dikerjakan diduga mencapai 23 unit, atau terdapat selisih sekitar empat unit yang diduga belum tercantum dalam izin PBG tersebut.


Jika dugaan tersebut benar, kondisi itu berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung serta berdampak pada berkurangnya penerimaan daerah dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang menjadi salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Temuan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait, seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, maupun pihak Kecamatan Medan Tembung.


Dalam sistem perizinan bangunan, setiap penambahan unit atau perubahan spesifikasi bangunan pada prinsipnya harus disesuaikan dengan dokumen perizinan yang berlaku. Apabila pembangunan dilakukan melebihi izin tanpa adanya perubahan atau revisi PBG, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain berdampak pada potensi kehilangan PAD, dugaan pembangunan yang tidak sesuai izin dinilai dapat mencederai asas kepastian hukum dan keadilan dalam dunia usaha, mengingat setiap pengembang memiliki kewajiban yang sama untuk memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum melaksanakan pembangunan.


Sejumlah pihak juga menilai lemahnya pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan dapat memicu munculnya praktik pembangunan yang tidak tertib administrasi. Persoalan serupa sebelumnya juga beberapa kali menjadi perhatian DPRD Kota Medan dalam berbagai rapat kerja bersama pemerintah daerah terkait pengawasan bangunan dan penegakan aturan.


Saat ditemui di lokasi, seorang pekerja mengaku tidak mengetahui mengenai administrasi perizinan proyek tersebut. Ia menyarankan agar konfirmasi disampaikan kepada pengawas lapangan.


"Kami tidak tahu soal izin bangunan. Langsung saja tanyakan kepada pengawasnya," ujar salah seorang pekerja.

Pekerja tersebut juga menyebut jumlah rumah yang sedang dibangun sekitar 23 unit.


"Kurang lebih ada 23 unit yang dikerjakan. Soal izinnya kami tidak tahu, silakan tanyakan ke pengawas," katanya.


Keterangan senada disampaikan seorang warga sekitar berinisial And. Menurutnya, proyek tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan. Ia mengaku tidak melihat papan informasi PBG dipasang di bagian depan proyek pada awal pembangunan.


"Pembangunan ini sudah sekitar tiga bulan. Setahu saya, dulu tidak ada papan PBG dipasang di depan lokasi," ungkapnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Faktual86.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengembang, Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, serta Kecamatan Medan Tembung terkait dugaan perbedaan jumlah bangunan dengan izin PBG tersebut.


Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan narasumber yang berhasil ditemui. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, 88Group membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau dijelaskan lebih lanjut. (Red/tim)

×
Berita Terbaru Update