BATAM | Faktual86.com : Unit Reskrim Polsek Batu Aji mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial RR (20) diamankan polisi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polsek Batu Aji pada Minggu, 9 Agustus 2026. Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi di Jalan Aviary Blok A Nomor 17, kawasan ruko Perumahan Muka Kuning Indah II, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Korban berinisial FS (25) melaporkan kehilangan sepeda motornya setelah mendapati kendaraan yang sebelumnya diparkir di samping ruko sudah tidak berada di tempat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari kepolisian, peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban baru pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motornya di samping ruko dalam kondisi stang terkunci.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 08.00 WIB, korban hendak keluar dari ruko. Namun, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.
Merasa menjadi korban pencurian, FS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji untuk mendapatkan penanganan hukum.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Aji melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang yang diduga terkait perkara tersebut di Hotel Bali, kawasan Lubuk Baja, Batam.
Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Muhamad Rizky Fitrianor, S.Tr.K., kemudian bergerak menuju lokasi.
Petugas selanjutnya mengamankan RR (20) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Empat Sepeda Motor Diamankan
Dalam pemeriksaan awal, RR disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor milik korban. Polisi juga memperoleh keterangan terkait kendaraan lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak empat unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Terancam Hukuman hingga 7 Tahun
Atas dugaan perbuatannya, RR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Batu Aji menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat Unit Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Selain memarkir kendaraan di tempat yang aman, pemilik kendaraan disarankan menggunakan kunci tambahan dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ketika ditinggalkan.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengabaikan aspek keamanan kendaraan, terutama ketika diparkir di lokasi yang minim pengawasan. (PL).
