Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Indeks Berita

Lapor Kapolda..! Tangkap Bos Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Siburu biru, "Dicky", Diduga Merasa Kebal Hukum

Sabtu | Juni 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-21T04:19:46Z

 

Foto : Meja judi tembak ikan


Deliserdang |  Faktual86.com   : Marlon Barus Merasa kebal hukum yang sekarang di operasikan ke Dicky dan Daus diduga Bendera judi tembak ikan dan togel milik nya masih beroperasi sampai saat ini, bebas dari aparat penegak hukum di wilayah hukum biru – biru, Kapolsek tutup mata,


Berdasarkan informasi dilapangan pada Senin 20 juni 2025, bahwa Kecamatan Sibiru – biru masuk wilkum Polsek biru – biru, beroperasi Perjudian pada malam hari khusus perjudian tembak ikan. perjudian togel tetap normal beroperasi 24 jam.


Adapun beberapa tempat yang beroperasi di kecamatan Sibiru – biru wilkum Polsek biru-biru berdasarkan temuan pihak lapangan media adalah, Untuk Perjudian tembak ikan yang diinfokan dikelola Marlon barus yaitu di Desa Tembengan Kecamatan Biru-biru yang dikelola Marlon dan dioperasikan oleh Dicky dan Daus ada 1 Unit mesin judi tembak ikan, Desa biru tepatnya di Tanah Lapang 1 Unit, Dusun 3 Kampung Tengah 1 Unit, Desa Rumah Gerat 1 Unit, Simping kemiri 1 Unit, Desa Sidodadi Dusun IV Gang Iklas 1 Unit


Kemudian diduga Marlon juga sebagai bandar judi togel di wilayah tempat tugas Polsek Biru – biru, sejauh ini peredaran bisnis judi togel yang  dikelola Marlon tetap beroperasi sampai detik ini di kecamatan Sibiru – biru wilayah tugas / hukum Polsek biru – biru.


Awak Media sampai saat ini sedang mendesak Kepolisian terkhusus Polda Sumut soal marak Perjudian togel dan tembak ikan yang disebut dikelola Marlon tersebut harus di STOP demi hukum.


Kegiatan bisnis perjudian togel dan perjudian tembak ikan yang selama ini disebut dikelola Marlon Barus tersebut telah melanggar Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi togel memberi kesempatan bermain judi di khalayak umun dan jadikan sebagai mata pencarian) Sanksi Penjara Paling lama 10 Tahun.


Masyarakat di Kecamatan Sibiru – biru tidak pro dengan adanya hadir kegiatan perjudian tersebut, berhubung warga menganggap dari dulu perjudian hanya merugikan diri sendiri,keluarga maupun masyarakat.


Mereka resah akan keberadaan Perjudian di Kecamatan Sibiru – biru tepatnya yang beberapa Desa dijadikan tempat kegiatan kejahatan atau kegiatan yang menjalankan larangan negara.


Soal kegiatan perjudian besar – besaran jenis Togel dan tembak ikan (aktif malam hari), Masyarakat di Kecamatan Sibiru – biru meminta Kapolda sumut perintahkan anggotanya yang ada di seluruh jajaran Polda Sumut memberantas Kegiatan Perjudian besar-besaran di seluruh wilayah  kecamatan Sibiru-biru tersebut. (Red/tim).

×
Berita Terbaru Update