Medan | Faktual86.com : Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Zainul Arifin, Gang Batik Keris, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Pelaku yang diamankan bernama Muhammad Aziz (40), warga Jalan Zainul Arifin Medan, Selasa (17/06/2025).
Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, petugas menyita 9 butir pil ekstasi dari tangan pelaku. "Dari pelaku itu, petugas menyita barang bukti 9 inex," ungkapnya.
Penangkapan bermula dari laporan informan tentang peredaran gelap narkotika di Jalan Zainul Arifin. Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Pada 11 Juni 2025, sekira pukul 15.30 WIB, petugas menangkap pelaku saat hendak melakukan transaksi.
"Petugas menggeledah badan tersangka dan menemukan barang bukti berupa 9 butir inex berwarna pink," jelas AKBP Thommy.
Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan akan dijual. "Modus operandi tersangka MA menjadi perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Zainul Arifin Gang Batik Keris Medan," tambah AKBP Thommy.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red/Iwan).